SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 orang debt collector atau mata elang (matel) diringkus petugas Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 23 Februari 2023. Debt collector tersebut ditangkap petugas di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan 10 debt collector yang ditangkap tersebut berasal dari dua kelompok. Yakni, Kelompok Citra dan Kelompok Serang. “Mereka yang diamankan tersebut berasal dari dua kelompok,” ujar Akbar dalam rilis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 Februari 2023.
Sepuluh orang debt collector yang ditangkap tersebut, berinisial JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35), II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26). Mereka diamankan setelah menimbulkan keributan di lokasi.
“Kejadian bermula ketika kelompok debt collector sebanyak 10 orang pimpinan Papi Ambon mengamankan sopir berinisial TT asal Kampung Tambak Baya, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Akbar.
Para debt collector tersebut kata Akbar hendak mengambil dump truck Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi F 8533 FF di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Panongan. Mobil truk itu rencananya akan dibawa menuju PT Adira Finance Citra Raya dengan alasan menunggak empat bulan angsuran. “Alasan mau ditarik karena menunggak angsuran empat bulan,” ujar Akbar
Akbar mengungkapkan, 10 orang debt collector tersebut telah diamankan. Mereka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Akbar.
Akbar menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala macam bentuk premanisme. Segala macam tindak premanisme akan ditindak tegas. “Laporkan kepada kami apabila ada informasi mengenai premanisme,” tutur Akbar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











