SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Berada dalam penjara tidak membuat YN (40) bertobat. Meski telah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIA Serang, namun warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut kembali ke dunia lamanya. Mengedarkan sabu.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Pasti Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 20 Februari 2022 malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkoba jenis sabu senilai ratusan juta rupiah.
“Dari dalam rumah kontrakan pelaku diamankan empat bungkus sabu seberat 114 gram,” ujar Yudha, Minggu 26 Februari 2023.
Yudha mengatakan, penangkapan terhadap mantan narapidana tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan proses penyelidikan. “Kami mendapat informasi kalau tersangka yang merupakan pemain lama kasus narkoba ini kembali menjajakan narkoba,” kata Yudha.
Yudha mengatakan, tersangka belum lama keluar dari Lapas Kelas IIA Serang. Ia kembali menggeluti dunia hitam tersebut setelah tergiur dengan keuntungan yang didapat. “Motif tersangka menjual narkoba karena sulit mendapat pekerjaan dan tergiur untung yang besar,” ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.











