SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. AS ditangkap karena kedapatan membawa lima paket ganja ukuran besar.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Garut, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat 24 Februari 2023 sore.
Pelaku ditangkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. “Pengedar ganja ini ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,” ujar Yudha, Senin 27 Februari 2023.
Saat penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Serang mendapati lima paket ganja besar yang disembunyikan di dalam jok motor pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut dibeli tersangka dari media sosial (medsos) Instagram. “Pengakuannya ganja tersebut dibeli dari Instagram,” ujar Yudha.
Yudha mengungkapkan, ganja milik pelaku tersebut rencananya akan diedarkan. Sebelum diedarkan, pelaku akan membaginya menjadi paket sedang. “Mau dijual lagi,” ucap alumnus Akpol 2002 tersebut.











