CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kota Cilegon mengingatkan lurah se-Kota Cilegon agar menjaga netralitasnya sebagai ASN pada Pemilu 2024.
Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon Muhlis menyampaikan, netralitas ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Antara lain, dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif, berupa ikut kampanye serta menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai maupun di sosial media.
“Ada larangan-larangan tentang disiplin pegawai ASN, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh melakukan ajakan, termasuk imbauan di sosmed maupun secara langsung,” kata Muhlis di Hotel Aston, Kamis, 9 Maret 2023.
Dijelaskan Muhlis, ASN juga diingatkan ada sanksi jika melanggar mulai dari tahapan ringan, sedang dan berat seperti dicopot dari jabatannya. Nantinya akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sanksi itu ada tahapannya bisa sampai pemberhentian. Bawaslu dalam penegakan dugaan pelanggaran netralitas itu dari dua pintu yaitu laporan masyarakat atau temuan Bawaslu sendiri,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menambahkan, dibutuhkan kerja sama dari semua pemegang otoritas bidang kepegawaian Kota Cilegon untuk terus memantau dan mengawasi kinerja ASN agar tidak ada lagi yang melanggar netralitas dalam Pemilu.
“Karena kalau menegakkan kan kita harus tau regulasinya. Jadi mudah-mudahan kegiatan ini membangun kesadaran bersama antara ASN dengan penyelenggara di tingkat kelurahan,” tambahnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor : Aas Arbi











