CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – JI, pria berusia 42 tahun tega melakukan aksi cabul kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Teganya, aksi tercela itu dilakukan oleh pelaku sudah puluhan kali sejak tahun 2019 hingga Februari 2023 yang lalu.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, korban adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara.
Aksi cabul pertama kali dilakukan pelaku kepada korban di tahun 2019 lalu di kediaman pelaku. Aksi itu bahkan dilakukan di ruang tamu saat korban tertidur.











