KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyisir keberadaan minuman keras (miras) dan prostitusi di tempat-tempat hiburan malam.
Razia dilakukan sejak 9 Maret 2023 dan akan terus dilaksanakan hingga memasuki bulan puasa.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia pada Jumat, 10 Maret 2023, malam pihaknya menyita 399 botol miras yang didapat dari tujuh lokasi hiburan malam di Tangsel.
“Ada tujuh lokasi hibiran malam yang kuta datangi, salah satunya di Famous dan B.O.A, serta beberapa tempat hiburan malam lainnya. Kami menemukan 399 botol miras yang selanjutnya akan kami musnahkan,” ujar Muksin, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut Muksin, pihaknya juga memeriksa seluruh identitas pengunjung dan karyawan hiburan malam dan guna memastikan ada atau tidaknya praktek prostitusi di tempat tersebut.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agung S Pambudi











