SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi pegawai Non ASN atau honorer di lingkup Pemprov Banten. Tahun ini, Pemprov Banten menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para honorer.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, THR untuk Non ASN pada Pemprov Banten didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten.
“Bahwa Tenaga Non ASN dapat diberikan THR sebesar satu kali tarif jasa/honor per bulan serta dianggarkan pada SKPD masing-masing instansi Non ASN bekerja,” ujar Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menjelaskan, pemberian THR untuk Non ASN itu menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang diterbitkan setiap tahun.
“Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, merupakan dasar pemberian THR Tahun 2022, bukan untuk pemberian THR Tahun 2023,” terangnya.
Rina menjelaskan, apabila diperkenankan sesuai aturan bisa diberikan. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi
Foto Rostinah
Caption : Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti











