slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Oknum Guru Ngaji di Kecamatan Serang yang Cabuli Siswi SD, Warga: Dia Ketua RW

Fahmi by Fahmi
20-03-2023 20:09:37
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Oknum Guru Ngaji di Kecamatan Serang yang Cabuli Siswi SD, Warga: Dia Ketua RW

NW (53) warga Kecamatan Serang, Kota Serang yang menjadi tersangka pencabulan siswi SD. Foto : Polresta Serang Kota

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencabulan yang dialami oleh MZ (12) siswi SD di Kecamatan Serang, Kota Serang oleh guru ngajinya NW (53) mengungkap fakta baru.

Menurut warga, NW merupakan ketua rukun warga (RW) di tempat tinggalnya. “Yang bersangkutan ketua RW,” ujar warga bernama Rosadi, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga :

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ketua RW tersebut membuat warga kaget. Sebab, mereka tidak menyangka pria yang dianggap sebagai tokoh masyarakat itu berbuat cabul.

“Masih aktif sebagai ketua RW, yang bersangkutan juga tokoh masyarakat,” kata Rosadi.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melaksanakan ritual membentengi diri dan setelah mengaji. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali,” ujar Febby.

Febby mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Februari 2023. Korban terakhir dicabuli saat berada di berduaan di dalam rumahnya.

“Kejadian terakhir itu pada hari Jumat 17 Februari 2023. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar korban saat pelaku melakukan ritual membentengi diri,” ujar Febby.

Febby menjelaskan, ritual membentengi diri tersebut dilakukan agar korban tidak mudah dirasuki mahluk halus. Orang tua korban yang mengenal pelaku sebagai orang pintar lantas meminta bantuannya.

“Selain sebagai guru ngaji, pelaku ini dikenal sebagai orang pintar,” ungkap Febby.

Febby mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban tidak mau lagi mengaji dengan pelaku. Orang tua korban yang curiga dengan sikap anaknya tersebut kemudian menanyakan alasannya.

“Saat ditanya, korban ini mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” ujar Febby.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban lantas melaporkan tetangganya itu ke ketua RT setempat. Dari hasil komunikasi dengan ketua RT, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.

“Sebelum dilaporkan kepada kami, orang tua korban ini melapor ke ketua RT setempat. Dari ketua RT diarahkan kepada kami,” ungkap Febby.

Kasus pencabulan terhadap korban tersebut diakui Febby telah membuat keluarga korban dan warga sekitar bertindak. Mereka kemudian membawa pelaku ke Polresta Serang Kota agar bisa cepat diproses hukum. “Bukan kami yang mengamankan, tapi warga yang menyerahkannya kepada kami,” ucap Febby.

Febby mengatakan, dari alat bukti yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Febby (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: Guru NgajiPencabulan AnakPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Siapkan Karpet Merah untuk Investor Padat Karya

Next Post

Ratusan Personel Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu

Related Posts

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup
Info Bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

by Andre Adisas Putra
Jumat, 1 Mei 2026 13:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota, AKBP Winarno secara resmi membuka Turnamen Mobile Legends Bang Bang (MLBB) Kapolresta Serang Kota...

Read moreDetails

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cipocok Jaya, Puluhan Paket Diamankan

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

DPRD Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Anak dalam 4 Bulan

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Next Post
Ratusan Personel Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu

Ratusan Personel Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu

Virgojanti Warning Penimbun Sembako di Banten

Virgojanti Warning Penimbun Sembako di Banten

Namanya Dicatut untuk Bantuan Sosial, Sekda Kota Serang: Itu Bohong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04
Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 4 Mei 2026 12:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke tingkat kementerian ternyata tidak mudah.  Dari dua ASN Pemerintah Kota...

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

by Yusuf Permana
Senin, 4 Mei 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Serang berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Dalam momentum tersebut, dua ahli...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak