TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Telah terbitnya surat edaran (SE) Bupati Tangerang nomor 300.1/1304-Satpol PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya pada bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memonitor operasional THM di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M.Syahdan Muchtar mengatakan, pihaknya akan memonitor THM pada saat bulan Ramadan ini. Hal tersebut memang sesuai dengan surat edaran Bupati Tangerang nomor 300.1/1304-Satpol PP
“Kami akan selalu memonitor tempat hiburan malam saat bulan puasa Ramadan, meskipun tidak setiap malam, namun kami akan koordinasi dengan pihak Satpol PP kecamatan,”ujarnya, Kamis 23 Maret 2023 melalui pesan WhatsApp.
Menurut Syahdan, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam sambil membawa surat edaran Bupati Tangerang. Hal ini sebagai upaya sosialisasi bagi mereka yang belum mengetahui surat edaran Bupati Tangerang tersebut.
“Kami patroli sambil membaca surat edaran Bupati Tangerang, takutnya mereka si pemilik atau pihak pengelola THM belum tau, maka kami beritahukan secara persuasif,”terangnya.











