SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku perang sarung yang melukai seorang remaja. Pelaku ditangkap, setelah polisi berhasil melakukan identifikasi saat proses penyelidikan.
“Iya, pelaku sudah diamankan,” ujar Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan, Selasa 28 Maret 2023.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial WA. Dia merupakan warga Kampung Bolang Bunut, Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, korban salah sasaran akibat perang sarung yang terjadi di Jembatan Kampung Cimiung Melati, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu 26 Maret 2023 mengalami luka pada bagian kepala dan leher.
“Korban tawuran tersebut berinisial AM (16). Saat kejadian korban bersama temannya akan melintasi lokasi dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Wawan.
Namun karena takut, korban bersama temannya berhenti di dekat lokasi. Saat berhenti di dekat lokasi dan turun dari motor, korban malah dikejar oleh salah satu pelaku yang membawa celurit. Korban yang tidak sempat melarikan disabet celurit pada bagian kepala dan leher. “Setelah disabet celurit korban ini dibawa ke Rumah Sakit Hermina Ciruas,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, saat perang sarung terjadi, warga sekitar sempat melaporkannya ke aparat kepolisian. Namun, saat polisi sudah tiba di lokasi para remaja yang terlibat perang sarung sudah melarikan diri.
“Saat ini kasus tersebut masih kami proses karena orangtua korban telah membuat laporan polisi kepada kami,” tutur mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











