SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BI, narapidana (napi) Rutan Kelas I Tangerang yang memesan narkoba jenis ganja kepada oknum sipir sebanyak 49 gram lebih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
BI oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sudah ditetapkan tersangka (napi berinisial BI-red),” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Suhermanto dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Maret 2023.
Saat ditanya soal ganja tersebut untuk dijual atau diedarkan di dalam penjara, BI membantahnya. Menurut keterangan dia, ganja tersebut akan digunakan sendiri di dalam ruang tahanan.
Ganja tersebut rencananya akan digunakan BI saat berada di dalam tahanan. Terkait dengan ganja tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam penjara, BI telah membantahnya. “Rencananya pesanan narkotika jenis ganja tersebut oleh tersangka BI akan dipakai di dalam (penjara-red),” ungkap Suhermanto.
Suhermanto mengatakan, ganja dengan berat 49 gram lebih tersebut dipesan oleh oknum sipir berinisial IC. Sebelum membeli ganja tersebut, BI sempat menyerahkan uang Rp 3 juta kepada IC. “Di bulan Maret 2023, BI menyerahkan uang Rp 3 juta kepada CI. Uang tersebut diberikan agar CI membelikan ganja,” kata Suhermanto.
Untuk membeli ganja tersebut, CI memesannya melalui media sosial (medsos). Setelah transaksi disepakati, CI mentransfer uang Rp 1,250 juta melalui rekening yang dikirim oleh akun medsos. “Paket ganja tersebut dikirim melalui paket JnT,” ujar Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, kasus kepemilikan ganja tersebut terungkap setelah pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu ada informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket yang berisi narkoba.
“Awalnya ada informasi paket JnT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah pelaku IC,” ungkap Suhermanto.











