SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status Perkembangan Desa di Provinsi Banten berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), dari 1.238 desa masih terdapat Desa Sangat Tertinggal yang tersebar di dua kabupaten yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Untuk Desa Tertinggal yang tersebar di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Deden Irawan saat sesi podcast di Gedung Graha Pena Radar Banten, Rabu (29/3).
Deden Irawan menjelaskan, di Provinsi Banten masih terdapat 7 desa sangat tertinggal dan 146 desa tertinggal.
“Desa Tertinggal berada di_2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak sebanyak 6 Desa dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 Desa, untuk Desa Tertinggal, Kabupaten Lebak sebanyak 100 Desa, Kabupaten Pandeglang sebanyak 42 Desa, Kabupaten Serang sebanyak 4 Desa,” katanya saat menjawab pertanyaan dari host Radar Banten Podcast.
Permasalahan masih tingginya Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal di Provinsi Banten, di dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sudah termuat di dalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah.
Yakni, Tujuan Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kesempatan Kerja, Sasaran Daerah meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah perbatasan, strategi daerah meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan, arah kebijakan daerah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan.
Sedangkan Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, di dalam Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sudah termuat didalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan perangkat daerah.
“Tujuannya adalah berkembangnya status pembangunan Desa, dengan sasaran menurunnya persentase Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dan meningkatnya Desa Berkembang menjadi Desa Maju di Provinsi Banten dengan cara Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan aksebilitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Namun hal tersebut juga harus didukung oleh 4 Program Prioritas yakni, Program Penataan Desa, Program Peningkatan Kerjasama Desa, Program Administrasi Pemerintahan Desa, Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.
Lanjut Deden, ada 3 Komponen utama dalam penghitungan Indeks Desa Membangun sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
“Indeks Ketahanan Sosial (IKS) terdiri dari 38 Variabel, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) terdiri dari 12 Variabel, Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) terdiri dari 4 Variabel, Semua Variabel tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada Sinergitas Program dan Kegiatan dari Perangkat Daerah terkait,” lanjutnya.
Selain itu keberadaan Tenaga Pendamping Profesional, baik Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat membantu dalam Pengumpulan, Pengolahan dan Input Data Indeks Desa Membangun (IDM), untuk Tahun 2023 akan dilaksanakan Update Data IDM yang dimulai dari Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023.
Reporter: Eko Fajar
Editor: Abdul Rozak











