CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023
Posko Pengaduan THR 2024 ini diperuntukkan bagi pekerja terkait hak-haknya menerima THR yang dilanggar oleh perusahaan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, posko pengaduan dibuka sejak tanggal 3 April hingga H-7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah yang berada di kantor Disnaker Kota Cilegon.
“Sudah kita buka hari ini (Senin, 3 April 2023). Adapun dari surat edaran Kemenaker itu sampai tujuh hari sebelum Lebaran,” ucap Panca saat ditemui di Aula Setda II Kota Cilegon usai menghadiri MoU penyelamatan aset daerah, Senin, 3 April 2023.
Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat 3.107 perusahaan dengan total sebanyak 67.885 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.
“Untuk itu dari ribuan pekerja tersebut, agar dalam menerima THR sesuai aturan, makanya kita berkirim surat juga kepada forum-forum HRD di Cilegon dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia-red) Cilegon,” katanya.
“Saya harap apabila ada masyarakat khususnya para pekerja yang nantinya tidak mendapat THR, mereka dapat memberikan pengaduan kepada kami,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan mediasi.
“Ada mediasi melalui pengawasan kita langsung konfirmasi ke perusahaannya, kita juga sudah ada tim untuk memonitoring khusus untuk pemberian THR ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor : Aas Arbi











