PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – THR (Tunjangan Hari Raya) atau Gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pandeglang segera cair. Kepastian pencairan THR ASN Kabupaten Pandeglang setelah terbitnya Peraturan Bupati Pandeglang.
Adapun Peraturan Bupati Pandeglang terkait pencairan THR sedang dalam proses dan tinggal menunggu proses tanda tangan.
Peraturan Bupati tentang pembayaran THR mengalami keterlambatan karena Peraturan Pemerintah tentang THR baru terbit per tanggal 3 Maret 2026.
Plt Kabag Hukum Setda Pandeglang Goenara Drajat mengatakan, Perbup tentang pencairan THR ASN dalam proses pemarafan.
“Dan selanjutnya penandatanganan oleh Ibu Bupati,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 11 Maret 2026.
Goenara menjelaskan, proses terbitnya Perbup kaitan penyaluran THR ini mengalami keterlambatan. Hal itu karena Peraturan Pemerintah Pusat kaitan THR agak lambat.
“Baru menerima per tanggal 3 Maret 2026. Untuk Perbup Kita upayakan hari ini selesai,” katanya.
Goenara mengungkapkan, bahwa Perbup yang akan nanti terbit peraturan kaitan pembayaran THR ASN.
“Untuk semua ASN, bukan hanya PNS, CPNS, PPPK Penuh Waktu, tapi juga PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











