SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPC Partai Demokrat Kota Serang mengutuk keras rencana upaya Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung kubu Moeldoko Cs.
Kubu Moeldoko Cs, dikabarkan akan melakukan PK terhadap Kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Diketahui, Kubu Moeldoko Cs, melakukan Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 2021 yang menyebut kubu AHY Ilegal.
Untuk itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Nur’aeni bersama Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, beserta jajaran pengurus mendatangi Pengadilan Negeri Serang, sebagai langkah upaya perlindungan hukum, Senin 3 April 2023.
“Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri Serang perihal meminta perlindungan serta keadilan hukum kepada pengadilan setempat untuk disampaikan kepada Majelis Agung RI,” ujar Nur’aeni kepada wartawan.
Nur’aeni menjelaskan, kedatangannya terkait dengan persoalan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko CS.
“Tentu ini menjadi kekecewaan besar bagi kami selaku kader partai demokrat di seluruh indonesia termasuk di Provinsi Banten khususnya di Kota Serang dan Cilegon,” katanya.
Anggota DPR RI Dapil II, Kota Serang Kabupaten Serang dan Kota Cilegon itu mengaku mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Moeldoko Cs terhadap upaya PK di Mahkamah Agung
“Ini kan merupakan bentuk-bentuk kegiatan, atau terlalu frontal. Dimana yang bukan menjadi hak nya seolah-olah ini di halalkan oleh KSP Moeldoko,” terangnya.
“Inilah kemarahan besar kami meminta perlindungan serta meminta keadilan hukum, karena kami tadak mau, pemerintah atau dalam hal ini Presiden juga ikut campur dalam polemik yang ada,” tambah Nur’aeni.
Nura’eni mengaku khawatir jika tidak sedini mungkin melakukan antisipasi upaya yang dilakukan para kader, maka bukan tidak mungkin Partai Demokrat di obok-obok.
“Kami tidak mau partai kami diobok-obok begitu saja. Kami meminta pemerintah bersikap netral dan profesional untuk tidak ikut campur telalu dalam terhadap apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ini,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, pihaknya menerima kedatangan telah menerima surat dan perwakilan DPC Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon.
“Maksud kedatangannya menyampaikan surat perihal permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung. Tapi, suratnya kepada Ketua Kejari Serang,” katanya.
“Kalau dari dua surat ini. Intinya terkait adanya permohonan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat Nomor 150/G/2021.PTUN Jakarta,” tambah Uli.
Uli menjelaskan, karena surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, maka pihaknya tak berkewajiban menindaklanjutinya. Seharusnya, surat ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, karena proses perkara disana.
“Intinya kami tidak bisa memberikan statement apapun yang terkait dengan perkara ini. Karena ini perkara dalam proses putusan, dan bukan jadi kompetensi kita,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri Editor : Aas Arbi











