SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai didistribusikan pada Kamis, 12 Maret 2026 kemarin.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp45 miliar.
Anggaran tersebut telah dialokasikan untuk memenuhi hak ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Serang, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemkot Serang memastikan proses pencairan dilakukan setelah regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) resmi ditandatangani sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan kepada seluruh pegawai yang berhak menerimanya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seluruh proses administrasi untuk pembayaran THR telah rampung. Dengan demikian, pencairan THR dapat dilakukan mulai hari ini.
Ia menegaskan, pembayaran THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga kepada PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Perwalnya sudah saya tandatangani untuk membayarkan THR, baik paruh waktu, penuh waktu, maupun ASN. Besok sudah bisa dibayarkan,” kata Budi, Jumat 13 Maret 2026.
Editor: Bayu Mulyana











