SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang dipersilahkan untuk menitipkan kendaraan yang tidak dibawa mudik lebaran di Mapolresta Serang Kota.
Penitipan kendaraan tersebut dapat dilakukan H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, tujuan penitipan kendaraan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian.
“Tujuan kami membuka penitipan kendaraan ini agar masyarakat yang mudik ke kampung halaman bisa lebih tenang saat meninggalkan kendaraannya,” ujar Iwan, Selasa 4 April 2023.
Iwan mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan area parkir yang cukup luas di Mapolresta Serang Kota. Area parkir tersebut dapat menampung banyak kendaraan. “Meskipun cukup luas tapi juga terbatas,” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, untuk menitipkan kendaraannya di Polresta Serang Kota, masyarakat diminta untuk menghubungi nomor anggota terlebih dahulu untuk mendaftar. Masyarakat juga diminta untuk membawa fotokopi KTP dan STNK. “Nomor yang dapat dihubungi 087756042226,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya. Penitipan kendaraan bagi pemudik tersebut diakui pria asal Ciamis, Jawa Barat itu telah dilakukan Polresta Serang Kota setiap musim mudik tiba. “Penitipan kendaraan bagi pemudik ini gratis. Silahkan bagi masyarakat yang menitipkan kendaraannya di Polresta Serang Kota,” tutur Iwan. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











