TANGERANG,RADARBANTEN.CO ID-Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Rustam Effendi meminta pemerintah agar mencabut undang-undang (UU) Omnibus Law dan Permennaker Nomor 5 tahun 2023 tetang pemotongan upah pekerja padat karya.
Menurutnya, undang-undang dan Permennaker tersebut sangat merugikan para buruh, dan hingga saat ini kedua poin tersebut belum dicabut oleh pemerintah. Padahal itu jelas dari dulu poin tersebut menjadi tuntutan dasar para buruh.
“Saya tetap kekeuh, meminta dan menginginkan UU Omnibus Law dan Permennaker tersebut harus dicabut oleh pemerintah,” ujarnya Senin 1 Mei 2023 kepada RADARBANTEN.CO.ID
Apalagi saat ini, dirinya mencium adanya dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang terlalu ikut bermain dengan pengusaha. Sehingga makin maraknya outsourcing di beberapa perusahaan, hingga pemagangan.
Rustam menyilakan outsourcing ada, tapi harus sesuai dengan alur dan asosiasi Outsourcing untuk Helper, bukan untuk pekerja inti. “Ini sekarang hampir semua pekerja inti dikerjakan oleh tenaga outsourcing,” keluhnya.
Rustam menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa meminimalisir adanya outsourcing yang merugikan para buruh yaitu dengan bersikap tegas kepada perusahaan jasa outsourcing.
“Apalagi banyak juga perusahaan outsourcing yang membayar upah dibawah UMK, namun UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Banten diam saja,” ucapnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi










