PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengelola Pantai Karangsari Carita, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang melaporkan Anggota Satreskrim Polres Pandeglang kepada Propam Polda Banten. Pelaporan itu dilakukan pengelola Pantai Karangsari Carita karena tidak terima diamankan dengan dugaan mematok harga tiket masuk wisata tinggi dilahan milik Pemda tanpa disertai surat tugas penangkapan dari atasannya.
Menurut Pengelola Pantai Karangsari Carita, Encuk Sukarna, pihaknya merasa dirugikan dengan tindakan Anggota Satreskrim Polres Pandeglang yang melakukan penangkapan terhadap pengelola Pantai Karangsari, pada hari Selasa 25 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
“Penangkapan itu tidak disertai surat perintah penangkapan dari atasannya. Sehingga kami buat laporan ke Propam Polda Banten karena diduga melanggar SOP,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 1 Mei 2023.
Selain itu, ia juga melayangkan surat kepada Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dengan maksud mencari keadilan.
“Karena sebelumnya telah datang Satuan Reserse Polres pandeglang sebanyak 2 mobil dengan jumlah anggota sebanyak 6 orang. Mereka datang ke pantai Karangsari Carita dengan dalih ada perintah dari pimpinan namun tanpa dilengkapi surat – surat yang bisa ditunjukan kepada pengelola pantai,” katanya.
Akan tetapi, diungkapkan Encuk, kedatangan mereka melakukan penyitan karcis masuk Pantai Karangsari, serts sejumlah uang hasil dari tiket masuk dan data-data penting masuk kendaraan. Serta menangkap atau membawa pengelola karangsari carita yakni Tb Eka Budiman alias Entus dengan Ida lusia dengan alasan mau dimintai keterangan di Polres Pandeglang.
“Mereka menyita barang-barang atau dokumen beserta uang hasil tiket kendaraan yang masuk kawasan wisata Pantai Karangsari dari pengelola tanpa menyerahkan bukti penyitaan tertulis. Dan mereka membawa atau menangkap Tb Eka Budiman dan Ida Lucia tanpa di lengkapi dengan surat penangkapan,” katanya.











