CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon diminta mencontoh DPRD Kota Serang dalam menyikapi keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).
Dalam menyikapi THM dan peredaran miras DPRD Kota Serang mengeluarkan surat yang berisi rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup THM dan peredaran miras.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) Banten.
Penasehat GEBRAK Banten Edi John menjelaskan, DPRD Kota Serang mengeluarkan surat rekomendasi per tanggal 11 Mei 2023.
Dalam surat itu, DPRD Kota Serang mengusulkan kepada Walikota Serang untuk menutup THM karena aktifitas usaha itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Menurut Edi, agar Kota Cilegon bisa bebas dari THM serta peredaran miras, hal serupa busa dilakukan oleh DPRD Kota Cilegon.
“Dengan adanya dorongan dari DPRD Kota Cilegon, kami berharap pemberantasan THM dan miras bisa lebih cepat,” ujarnya, Jumat 12 Mei 2023.
Di Kota Cilegon masih banyak THM dan juga tempat yang menjual aneka miras yang jelas-jelas melanggar aturan daerah.
Edi menyebut, tempat yang menjajakan miras itu dalam kemasan caffe yang berada di sepanjang kalur protokol serta Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Di JLS, selain banyaknya kembali warem juga ex THM yang sudah dibongkar namun masih ada yang alihfungsi dan dicurigai masih menjajakan miras dan menyediakan wanita,” papar Edi.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











