CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Deretan jabatan kosong di lingkungan Pemkot Cilegon makin panjang.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon mencatat sebanyak 34 jabatan di Pemkot Cilegon kosong dan diisi oleh Pelaksana tugas alias Plt.
Plt adalah pejabat yang sudah menduduki jabatan definitif tertentu yang ditempatkan di jabatan lain untuk sementara waktu.
Berdasarkan informasi tersebut, 34 Plt itu terdiri dari delapan jabatan eselon II atau setara kepala dinas, dua jabatan eselon III.a, lima jabatan eselon III.b, delapan jabatan eselon IV.a, dan 11 jabatan eselon IV.b.
Saat ini deretan pejabat kosong itu pun semakin panjang. Seiring dengan dua orang pejabat terlibat kasus dugaan korupsi pasar Grogol dan dua orang maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Dengan seperti itu deretan kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Cilegon menjadi 38 jabatan.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku sedang mengkaji hal tersebut.
“Itu nanti masih rapat rapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Organisasi Pusat Studi Kepemimpinan Publik The Sultan Center Edi M Abduh menjelaskan, pengisian jabatan oleh Plt memiliki kelemahan.
Kelemahan tersebut adalah pejabat yang bersangkutan tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat strategis.
“Kalau kewenangan Plt itu kan tidak boleh membuat kebijakan yang bersifat strategis karena belum definitif,” ujar Edi, Kamis 4 Mei 2023.
Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan plt pun dibatasi hanya tiga bulan, dan bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan baik.
“Aturan BKN tiga bulan, boleh diperpanjang bergantung pada kinerja plt tersebut,” ujarnya.
Edi meyakini pengambilan keputusan pengisian Plt oleh Pemkot Cilegon tidak melabrak aturan.
Rotasi mutasi pejabat sendiri dilakukan menyesuaikan kebutuhan, namun yang terpenting kebijakan itu tidak menimbulkan konflik di pegawai pemerintahan. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











