TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan Sutrisno Lukito melakukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polres Metro Tangerang Kota ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 17 Mei 2023.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.
“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.
Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Di samping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.
“Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya, Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro” ujarnya.
Sekadar diketahui penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2023 lalu kuasa hukum Sutrisno Lukito yakni Tomson Situmeang menggugat Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut disampaikan Tomson
buntut penetapan Sutrisno Lukito sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











