SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang membeberkan temuan dari kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.
Salah satu temuan penyidik adalah pemotongan honor penjaga kantor desa. Berdasarkan alokasi anggaran, penjaga kantor desa seharusnya mendapat honor sebesar Rp 3 juta. Akan tetapi pada kenyataannya, penjaga kantor desa hanya mendapat Rp 100 ribu.
“Honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor itu, Rp 2, 9 juta, tetapi pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 ribu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu 24 Mei 2023.
Rezkinil mengungkapkan, selain pemotongan honor penjaga kantor terdapat temuan lain dalam kasus tersebut. Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik dan tidak disetorkannya pajak dari penggunaan dana desa.
Akibat temuan tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih. “Berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang sebesar Rp. 499.337.809 (kerugian negara-red),” ujar pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Rezkinil mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih menunggu hasil audit terhadap proyek fisik yang ada di Desa Katulisan.
“Untuk penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) masih menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik dari ahli teknologi dan informatika,” ujar Rezkinil.
Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan Kades Katulisan berinisial EK (Erpin Kuswati) sebagai tersangka. Oleh penyidik, perempuan berusia 43 tahun itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Alasan penyidik, menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana diatas lima tahun,” ungkap Adyantana.











