SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meski sudah mendapatkan ultimatum dari Pemerintah Kota Serang, beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di pusat perbelanjaan masih tetap beroperasi.
Selasa, 23 Maret 2023, tepatnya pukul 21.30 WIB, beberapa THM di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Serang masih tetap beroperasi.
Padahal, Pemkot Serang sudah memberikan ultimatum kepada para pengusaha THM dalam waktu dua minggu tidak boleh beroperasi.
Ultimatum tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang usai didesak oleh masyarakat dan berdasarkan Perda Pengelolaan Usaha Keparisiwataan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan mandiri terkait penyalahgunaan izin THM.
Pasalnya, pihaknya hanya sebatas bagian dari tim dam pelaksanaan perizinan saja.
“Walaupun memang ada Bidang Dalaks, tapi hanya sebatas itu saja. Kalau penindakkan ada pada Satpol PP,” katanya, Rabu, 24 Mei 2023.
Ritadi mengatakan, pihaknya terbuka apabila ada masyarakat yang mengadu terkait adanya indikasi perusahaan atau persoalan yang berkaitan dengan perizinan.
“Kami menerima kalau ada informasi itu. Tapi akan lebih senang kalau ada bukti dan fakta, jadi kami bisa melakukan kroscek langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, terkait indikasi penyalahgunaan perizinan pada sejumlah THM, pihaknya berada pada tahapan akhir dari keputusan pimpinan daerah dalam menindak.
“Memang dalam aturan di Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras. Tapi untuk mencabut izin itu harus dilakukan bersama, karena kami ini hanya bagian dari tim,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











