CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus RT dan RW yang maju pada kontestasi politik menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Kota Cilegon, Lilit Basuki yang menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yakni pengurus RT/RW yang menerima honor dari Pemerintah Daerah agar mundur dari jabatannya jika tetap memilih sebagai Bacaleg.
“Aturan tersebut tertuang berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 tentang LKK dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), Peraturan Walikota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Permasyarakatan Kelurahan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 74 Tahun 2022,” terangnya, Selasa, 30 Mei 2023.
Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada para Lurah se-Kota Cilegon agar aktif membuka layanan pengaduan bagi masyarakat sehingga dapat berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan adanya pelanggaran tersebut.
“LKK itu tidak boleh nyaleg karena RT/RW dikhawatirkan bisa menggiring warganya untuk mencoblos salah satu partai. Kalau RT/RW kan jelas nerima honor ya, dan itu juga bisa potensi temuan,” katanya.
Diungkapkan Lilit, meski belum ada laporan dari masyarakat terkait hal ini, pihaknya tetap mengantisipasi dengan meminta Kelurahan agar memberikan peringatan tegas jika ada RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
“Tidak boleh, di samping merangkap jabatan, nyaleg itu dikhawatirkan gampang menggiring masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Ketileng, Hilman Setiaji menyampaikan, pihaknya menolak tegas jika ada anggota LKK yang maju menjadi Bacaleg di wilayahnya.
“Pasti saya sampaikan bagi unsur LKK yang nyaleg tinggal memilih saja, karena dari Perwal juga sudah jelas bahwa seluruh unsur LKK tidak boleh berpartai politik, jadi saya pikir mundur saja kalau seandainya ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











