PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kades Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Wahyu Kusnadiharja meraih gelar non akademik dari Mahkamah Agung.
Gelar akademik yang diraih oleh Kades Bandung berupa Non Litigation Peacmaker (NL.P) yang diterapkan dalam gelar belakang setelah gelar akademik, sehingga menjadi Wahyu Kusnadiharja S.AP., NL.P.
Selain meraih gelar non akademik dari Mahkamah Agung, Wahyu Kusnadiharja juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadditha dan Paralegal Justice Award 2023.
Wahyu Kusnadiharja mengucapkan rasa syukurnya atas pemberian gelar dan penghargaan tersebut untuk Pemerintah Desa Bandung.
“Ini hasil kerja keras seluruh jajaran perangkat Desa dan stakeholder serta Pemkab Pandeglang yang telah support dan bantuan doa dari seluruh masyarakat Desa Bandung. Sehingga, Desa Bandung telah mendapat penghargaan sebagai Anubhawa Sasana Desa Jagadditha dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya, Selasa, 6 Juni 2023.
Penghargaan itu diterima karena termasuk masyarakat Desa Bandung termasuk sadar hokum dan menciptakan iklim investasi yang mudah dan aman. Artinya, tidak terjerat kasus korupsi.
“Serta peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi tujuan utama untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang lebih maju. Dan selanjutnya saya, selaku Kades Bandung mendapat gelar non akademik dari Mahkamah Agung,” katanya.
“Dan Desa Bandung juga telah mendapatkan Anugeran Paralegal Justice Award 2023,” katanya.
Wahyu menjelaskan, nominasi Paralegal Justice Award 2023 telah dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023. Pendaftarannya secara online.
“Dengan melampirkan beberapa dokumen yang dipandang perlu dan video kegiatan bagaimana caranya Kepala Desa menjadi hakim perdamaian di Desa. Itu semua dapat terpenuhi,” katanya.











