TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten PO Abas Sunarya angkat bicara terkait empat perguruan tinggi swasta (PTS) yang disanksi berat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Abas memaatikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan PTS untuk membahas masalah tersebut.
Ketua APTISI Banten PO Abas Sunarya mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya PTS di Banten yang mendapat sanksi berat dari Kemendikbud.
“Ini adalah sebuah kelalaian yang harus diperbaiki. Ini juga merupakan tanggung jawab saya,” RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 11 Juni 2023.
Abas mengatakan, usai keluarnya data PTS tersebut, pihaknya berencana akan mengumpulkan seluruh PTS se-Banten untuk membahas hal tersebut.
“Kita akan melakukan pertemuan melalui zoom yang rencana pelaksanaannya akan dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 mendatang,” tambahnya.
Abas mengaku baru mengetahui masalah tersebut usai ramai pemberitaan di media masa.
“Saya baru mengetahui masalah tersebut. Saya sudah sering mengingatkan PTS tersebut setiap rapat bulanan dan rapat kerja agar patuh terhadap aturan. Masalah ini kembali ke mentalitas pembina dan pengelola PTS,” tambahnya.
Abas mengatakan, salah satu penyebab PTS melanggar aturan yang berujung pada pemberian sanksi berat disebabkan
karena adanya dorongan dari sesuatu dan keadaan. Salah satunya yakni biaya gaji dosen.
Sebelumnya, Kemendikbud memberikan saksi tegas berupa pembinaan maupun penutupan terhadap 52 PST di Indonesia. 4 perguruan tinggi swasta (PTS) di antaranya berasal di Tangerang.
Berdasarkan hasil penelusuran RADARBANTEN.CO.ID ada empat perguruan tinggi swasta yang mendapat sanki berat. Yakni
STIE Islamiyah Tangsel, Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang, dan Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data dari website pddikti.kemdikbud.go.id,
STIE Islamiyah Tangerang Selatan mendapat sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,
Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan Izin pembukaan program studi manajemen program magister, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi yakni
1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
2. Universitas Indonesia Timur Makassar. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
3. STIMIK Bina Bangsa Kendari. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
4. Universitas Kartini Surabaya. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
5. Universitas W.R. Supratman Surabaya. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik
6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
7. Universitas Surapati Jakarta. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan (pencabutan 9 prodi)
9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
10. Universitas Merdeka Surabaya. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 Ilmu Keperawatan
11. Universitas 45 Surabaya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
13. Universitas Islam Nusantara Bandung. Sanksi Administratif Sedang
14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
16. Universitas PGRI Palangka Raya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
17. STMIK Tasikmalaya. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
18. STMIK Ganesha Bandung. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi. Sanksi Administratif Sedang
20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
21. STIH Padang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
22. STISIP Padang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
24. STKIP Purwakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
25. STIE Cirebon. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
26. STBA Widya Dharma Palembang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
27. STIA YPIAMI Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
28. STIE Gotong Royong Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
29. STKIP Purnama Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
30 STIE Wira BhaktiMakassar. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
31. STISIP 17-8-1945 Makassar. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
32. STMIK Putera Batam 10 Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
34. Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kabupaten Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
40. Universitas Jakarta Kota. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
41. STIE EkuitasKota Bandung. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung. Sanksi Administratif Sedang
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
44. STBA ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
45. STIE ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
46. STMIK ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
47. STIE Tribuana Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
48. Universitas Mitra Karya Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
49. Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang . Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
50. STIR Swadaya Manado. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
51. STISIPOL Manado. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
52. STKIP DDI Mamuju. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











