SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang bekerja di Arab Saudi bernasib buruk.
Perempuan berinisial MYS tersebut mendapat penyiksaan dan tidak digaji selama setahun oleh majikannya.
Tak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, perempuan berusia 34 tahun tersebut akhirnya kabur dan meminta pertolongan Kedutaan Besar Indonesia (Kedubes) RI di Arab Saudi.
Oleh Kedubes RI, MYS diterbangkan ke Indonesia pada April 2023, dan kini sudah kembali ke kampung halamannya.
Penyiksaan dan gaji yang tidak diterima oleh MYS tersebut membuat Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata dipekerjakan secara ilegal.
Pelaku yang mengirim korban tersebut merupakan sindikat pedagangan orang. Saat ini, Kepolisian telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang berperan merekrut korban.
“Tersangka melakukan perekrutan,” ujar Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, Senin, 12 Mei 2023.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah WR. Pria berusia 53 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Kasemen.
Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 11 Juni 2023.
“Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Kasemen,” kata Sofwan.
Sofwan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapat barang bukti berupa 20 paspor milik korban lainnya.
“Selain itu ada 20 Kartu Keluarga dan tiket untuk keberangkatan ke Arab Saudi,” ujar Sofwan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar menambahkan, tersangka yang telah ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tutur Nandar. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











