LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak berhasil mengungkap penemuan mayat di Bayah, Kabupaten Lebak yang merupakan korban pembunuhan.
Mirisnya pelaku pembunuhan yang berjumlah empat orang yakni, MA (15), AD (16), MI (14) dan HB (13) yang semuanya warga Desa Bayah Barat merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi, mengungkapkan kronologi kejadian berawal kejadian penemuan mayat tanpa identitas, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 di villa suma Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat
“Dikarenakan adanya kecurigaan pada mayat tersebut yang terdapat tali tampar dibagian tangan dan kaki sehingga pihak Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan,” katanya Jumat, 16 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan tindak pidana kekerasan yang dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023. “Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” katanya.
Korban akhirnya meninggal, dengan keadaan muka terbakar serta tangan dan kaki terikat tali di bawah pohon. Keempat pelaku saat ini sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak.
Selain itu jajaran Satreskrim Polres Lebak juga, mengamankan barang bukti satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan tiga tali plastik.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 12 tahun penjara dan 351 ayat 3 17 tahun penjara.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya










