LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Motif pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh empat anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Bayah, Kabupaten Lebak, terungkap. Penyebabnya, karena keempat pelaku kesal dengan korban.
Empat pelaku yakni, MA (15), AD (16), MI (14), dan HB (13).
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kepala Satreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady, membenarkan korban pembunuhan merupakan ODGJ.
“Korban ini merupakan orang dengan gangguan jiwa, dan korban pernah melempar saudara MA menggunakan batu dan mengenai punggung saudara MA dan mengenai motornya,” katanya, Jumat, 16 Juni 2023.
“Berdasarkan hasil interograsi terhadap ke empat orang, keempatnya tersebut mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Keempat anak di bawah umur tersebut membunuh korban dengan dipukul dan dibakar.
“Pelaku membakar dan memukul korban menggunakan kayu kemudian korban diikat menggunakan tali tambang warna biru,” ujarnya.
Keempat anak SD dan SMP itu telah diamankan di Mapolres Lebak.
Sangkaan kepada mereka, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 17 tahun penjara. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











