SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani menggunakan dana untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Di tempat tersebut, Aklani ternyata menyukai perempuan asal India untuk menemaninya.
“Suka ke tempat hiburan malam. Kalau pengakuannya suka sama orang India,” kata Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan, Minggu 18 Juni 2023.
Erlan mengatakan, Erlan menggunakan dana untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun desa tersebut dipakai untuk menikah lagi. “Menurut pengakuannya (Aklani-red) iya (buat nikah lagi-red). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” kata Erlan.
Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar. “Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” kata Ketua DPC Peradi Pandeglang tersebut.
Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni 2023 siang, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.
Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkap Erlan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.
“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.
Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.











