SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum staf Desa Cikande, Kabupaten Serang rampung.
Kamis 22 Juni 2023 siang, penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang telah melimpahkan tersangka berinisial RS alias Ende (49) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) kasus tersebut telah dilaksanakan. Perkaranya dari Polres Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.
Kasus pencabulan yang dialami oleh AL (15) warga Cikande, Kabupaten Serang tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.
Kejadian pencabulan pertama terjadi di rumah tersangka pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, kejadian kedua terjadi pada Februari 2022. Kejadian tersebut juga berlangsung di rumah pelaku.
“Kejadian ketiga terjadi pada November 2022 di dalam kamar korban. Terakhir, pada 26 Desember 2023 di dalam rumah pelaku,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Dijelaskan Wawan, korban dan pelaku bertetanggaan. Korban juga dengan anak pelaku berteman baik sehingga pelajar SMP itu kerap bermain ke rumah oknum staf desa di Cikande tersebut. “Korban ini kerap main ke rumah pelaku karena bertetangga dan berteman dengan anak pelaku,” ungkap Wawan.
Saat kejadian pencabulan, pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi. Modusnya, dengan melakukan bujuk rayu kepada korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membiayai pendidikan korban. “Pelaku ini setelah mencabuli korban juga memberikan uang Rp 100 ribu,” kata mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB. “Pelaku kami amankan pada Jumat kemarin (3 Maret 2023-red) di pinggir jalan dekat rumahnya. Pelaku merupakan oknum staf desa di Cikande,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban pada Jumat 17 Januari 2023 lalu. Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, tim UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dari laporan tersebut, kami melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum telah bersesuaian dengan keterangan korban,” kata Dedi.
Pelaku oleh penyidik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya paling singkat lima tahun penjara,” tutur Dedi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











