CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mendalami informasi pungutan biaya demi bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9-10 di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Disnaker Kota Cilegon akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Penempatan Kerja Hidayatullah, Rabu 5 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Dayat itu menjelaskasn, kasus serupa pernah terjadi di PLTU 9-10 dan telah ditindaklanjuti oleh perusahaan terkait.
Menurut Dayat kasus tersebut hingga ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kasus yang sebelumnya sudah selesai, pelaku utamanya juga sudah ditangani pihak kepolisian,” kata Dayat.
Dayat menjelaskan, setiap perusahaan yang membuka perekrutan tenaga kerja wajib menginformasikan ke Disnaker.
“Ketika sudah lapor kami Disnaker akan menginformasikan ke tenaga kerja agar melamar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan pihak perusahaan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar tidak masuk kerja melalui jalur – jalur tidak resmi.
“Informasinya harus dari pemerintah, Disnaker dan insya Allah kami tidak memungut apapun dalam proses itu, di Disnaker normatif saja, kalau di luar Disnaker ada oknum yang memanfaatkan diluar ketentuan itu, itu menjadi tanggung jawab pribadi,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











