SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerombolan pengamen jalanan mengacak-acak warung madura di Kampung Pesisir, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Tindakan para pelaku tersebut sempat terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di warung madura dan telah viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat para pengamen mengamuk dan merusak warung kelontong madura. Tindakan pengrusakan tersebut terekam hampir selama 25 detik. Para pelaku menghentikan perusakan warung madura setelah penjaga warung keluar sambil membawa celurit. Para pelaku yang takut langsung melarikan diri.
Kapolsek Tanara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Mulyana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.
“Kejadian Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ada sekelompok anak yang melakukan perusakan,” kata Edi, Senin 7 Agustus 2023.
Edi menjelaskan setelah menerima laporan dari penjaga warung, Lihaton (36), pihaknya langsung mengamankan para pelaku di sekitar Kampung Kepaksan, Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara.
“Sekitar 30 menit dari kejadian enam orang anak itu berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Edi.
Edi mengungkapkan dari pemeriksaan korban maupun pelaku, perusakan warung madura itu diduga akibat salah paham, antara penjaga warung dengan salah satu pelaku.
“Diduga kejadian tersebut karena kesalahpahaman. Awalnya Medi (pelaku) meminjam gunting ke warung madura untuk membuat kliper (menggunting botol plastik). Pada saat memberikan gunting, pemilik warung berkata jangan nyampah,” kata Edi.
Edi menerangkan salah satu pelaku yang mengalami gangguan pendengaran, mengira, penjaga warung madura itu menyebut gerombolannya sebagai sampah.
“Karena salah pendengaran, saudara Medi memberitahukan ke teman-temannya bahwa kita ini dianggap sampah. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan keributan antara kelompok anak punk dengan pemilik warung madura,” ungkap Edi.
Setelah mengetahui persoalannya, Edi menegaskan korban maupun pelaku akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pelaku juga diharuskan memberikan ganti rugi kepada korban.
“Para pelaku mengganti kerusakan barang dagangan korban sebesar Rp270 ribu,” tutur Edi (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











