SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten berencana akan menyewakan sejumlah aset kepada para pelaku usaha. Aset-aset akan disewakan demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, penyewaan aset baik dalam berbentuk fisik maupun bidang tanah itu akan menjadi cara Pemprov dalam menggenjot PAD.
“Aset dapat kita sewakan atau kita pinjamkan kepada pelaku usaha baik itu perusahaan daerah maupun swasta sebagai bentuk penyertaan modal,” kata Berly, Senin 7 Agustus 2023.
Berly menuturkan, rencana itu sudah disampaikan kepada DPRD Banten sebagai salah satu masukan dan pertimbangan terkit pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” tuturnya.
Menurutnya, aset merupakan suatu modal yang dapat dioptimalisasikan guna menambah sektor PAD. Untuk itu, pihaknya kini tengah menggencarkan pendataan setiap aset milik Pemprov Banten.
“Aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.
Ia menyebut, saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten. Jumlah itu belum mencakup seluruh aset, katanya, masih banyak aset milik Pemprov Banten namun saat ini belum benar-benar dikuasai Pemprov.
Sebab, sejumlah aset itu saat ini statusnya masih sengketa baik pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan.
“Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi bapak dan ibu harus memahami itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.
Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.
“Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” pungkasnya.
reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











