slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Selingkuhan Istrinya, Pria Asal Tanara Kabupaten Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
09-01-2024 21:04:42
in Hukum
Aniaya Selingkuhan Istrinya, Pria Asal Tanara Kabupaten Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Iski bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 8 Januari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iski warga Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena pria berusia 53 tahun tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap selingkuhan istrinya bernama Sudirman.

Baca Juga :

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kuasa hukum Iski, Ahmad mengatakan, vonis terhadap Iski telah dibacakan Senin, 8 Januari 2024 kemarin. Menurut majelis hakim, Iski telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Penganiyaan.

“Sudah disidangkan kemarin. Vonisnya 5 bulan penjara,” kata Ahmad, Selasa 9 Januari 2024.

Ahmad menjelaskan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Iski dengan pidana penjara selama 8 bulan.

“Pertimbangan memberatkannya perbuatan terdakwa membuat Sudirman terluka, hal meringankan telah ada perdamaian di depan persidangan,” katanya.

Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu Sudirman yang tengah berada di rumahnya menerima telepon Halimah istri dari Iski.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Halimah mengajak Sudirman untuk bertemu di Kali Kidul atau di dekat area persawahan,” ujarnya.

Sudirman yang sudah berada di lokasi langsung menelpon Halimah untuk memberitahukan bahwa ia sudah di tempat yang dijanjikan. “Dalam pembicaraan di telepon itu, Halimah berjanji sekitar jam 02.00 WIB dan akan menyusul,” ujar Ahmad.

Ahmad menerangkan, saat menunggu Halimah, Sudirman tiba-tiba dihajar oleh Iski menggunakan senjata tajam. Penganiayaan yang terjadi dalam kondisi gelap gulita itu membuat Sudirman tidak sadarkan diri.

“Sekitar sepuluh menit kemudian, Sudirman kembali sadar dan langsung meminta pertolongan warga sekitar, dan warga kemudian membawa dia ke Puskesmas terdekat,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, Sudirman mengalami luka di bagian pipi kiri, bibir, lima jari tangan sebelah kiri, siku, lengan bagian bawah kanan, lengan atas kanan sisi depan, dan pergelangan tangan kiri. “Korban ini (Sudirman) mengalami luka ringan,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, Sudirman melapor ke Polsek Tanara. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan menetapkan Iski sebagai tersangka. “Atas putusan itu, kami sudah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Ahmad.

Reporter: Fahmi

Tags: aniaya selingkuhan istri dipenjaraaniaya selingkuhan istri divonis 5 bulandipenjara gara-gara aniaya selingkuhanPengadilan Negeri SerangPenganiayaanpolres serangPolsek TanaraSelingkuhselingkuh Tanaraselingkuhan istri dianayasuami aniaya selingkuhan istri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

OPD Diminta Prioritaskan Program Janji Politik Walikota Cilegon

Next Post

Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Related Posts

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon
Hukum

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 17:16

Ilustrasi penganiayaan pedagang tahung gas elpiji oleh pembelinya. (Foto: AI)

Read moreDetails

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Next Post
Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Banyak Tokoh Potensial Muncul, Pilkada Cilegon Dinilai Paling Dinamis

Banyak Tokoh Potensial Muncul, Pilkada Cilegon Dinilai Paling Dinamis

Terima Kunjungan Porwan, Kapolres Pandeglang Mengaku Tak Alergi di Kritik

Terima Kunjungan Porwan, Kapolres Pandeglang Mengaku Tak Alergi di Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak