SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iski warga Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena pria berusia 53 tahun tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap selingkuhan istrinya bernama Sudirman.
Kuasa hukum Iski, Ahmad mengatakan, vonis terhadap Iski telah dibacakan Senin, 8 Januari 2024 kemarin. Menurut majelis hakim, Iski telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Penganiyaan.
“Sudah disidangkan kemarin. Vonisnya 5 bulan penjara,” kata Ahmad, Selasa 9 Januari 2024.
Ahmad menjelaskan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Iski dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“Pertimbangan memberatkannya perbuatan terdakwa membuat Sudirman terluka, hal meringankan telah ada perdamaian di depan persidangan,” katanya.
Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu Sudirman yang tengah berada di rumahnya menerima telepon Halimah istri dari Iski.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Halimah mengajak Sudirman untuk bertemu di Kali Kidul atau di dekat area persawahan,” ujarnya.
Sudirman yang sudah berada di lokasi langsung menelpon Halimah untuk memberitahukan bahwa ia sudah di tempat yang dijanjikan. “Dalam pembicaraan di telepon itu, Halimah berjanji sekitar jam 02.00 WIB dan akan menyusul,” ujar Ahmad.
Ahmad menerangkan, saat menunggu Halimah, Sudirman tiba-tiba dihajar oleh Iski menggunakan senjata tajam. Penganiayaan yang terjadi dalam kondisi gelap gulita itu membuat Sudirman tidak sadarkan diri.
“Sekitar sepuluh menit kemudian, Sudirman kembali sadar dan langsung meminta pertolongan warga sekitar, dan warga kemudian membawa dia ke Puskesmas terdekat,” ungkapnya.
Ahmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, Sudirman mengalami luka di bagian pipi kiri, bibir, lima jari tangan sebelah kiri, siku, lengan bagian bawah kanan, lengan atas kanan sisi depan, dan pergelangan tangan kiri. “Korban ini (Sudirman) mengalami luka ringan,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, Sudirman melapor ke Polsek Tanara. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan menetapkan Iski sebagai tersangka. “Atas putusan itu, kami sudah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Ahmad.
Reporter: Fahmi











