TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian kali ini menangkap salah satu pelaku berinisial EK.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengatakan, kasus peredaran obat terlarang tersebut berhasil diungkap pihaknya usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa malam, 11 Juli 2023.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 20.189 butir obat terlarang,” ungkapnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Maryadi menerangkan, pihaknya kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti, beberapa jenis seperti tramadol dan yexymer,” ujar Maryadi.
Kata Maryadi, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin dan keahlian, serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.
“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya, dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Tangerang guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” katanya.
Maryadi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku akan di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











