KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain minuman keras (miras), narkoba, dan senjata tajam.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.
“Kata Saimun, untuk narkotika sabu dan obat terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.”
“Dan untuk miras tersebut hasil dari Tipiring atas sidak yang dilakukan Satpol PP dengan jumlahnya sekitar 100 botol lebih dari berbagai merek,” ujar Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Saimun juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan sejak Desember 2024 lalu.
Dimana, tujuan dari pemusnahan barang bukti itu adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Nah, setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan pemusnahan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda