PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang atas perkara sengketa tanah seluas 2.907 meter di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Perkara sengketa tanah yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Pandeglang antara Penggugat Richard Poli dan Tergugat satu (1) Rahman atas bidang tanah seluas 2.907 meter di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang
Agenda sidang digelar Majelis Hakim PN Pandeglang memintai keterangan para saksi dari pihak penggugat yakni dari pihak Richard Poli. Sidang dilangsungkan di PN Pandeglang sebagai tindaklanjut atas pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat yaitu hakim melakukan pemeriksaan tempat menjadi obyek perkara, pada pekan lalu di Kampung Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kuasa Hukum Penggugat Richard Poli, Doktor C Misbakhul Munir mengatakan, sidang sengketa tanah di Cipanon kembali digelar.
“Atas perkara gugatan nomor 12/Pdt.G/2023 dengan Penggugat Richard Poli dan untuk tergugat satu Rahman dan tergugat dua Tine Dhamayanti, dan tergugat tiga Samsu Alam,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 16 Agustus 2023.
Munir menjelaskan, hari ini lanjutan sidang setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Pandeglang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat atas obyek perkara di Kampung Cipanon.
“Hari ini Sidang lanjutan setelah sidang Pemeriksaan Setempat. Adapun agenda sidang hari ini Majelis Hakim PN Pandeglang memintai keterangan para saksi,” katanya.
Pada agenda sidang hari ini, pihaknya mengajukan tiga orang saksi. Unsur saksi dihadirkan salah satunya adalah mantan Sekretaris Desa Tanjung Jaya.
“Tahapan sidang selanjutnya dari saksi tergugat, terus kesimpulan dan putusan. Kami dari kuasa hukum penggugat berharap semoga ada keadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang ini,” katanya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa bisa menunjukan kepada wakil – wakil Tuhan yang ada di sini atas peristiwa hukum yang terjadi di Kampung Cipanon.
“Sehingga, bisa memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara diajukan oleh penggugat.
“Nah untuk PS kita melakukan proses pemeriksaan tanah tersebut, ada atau tidak dan siapa yang menguasainya. Dan ataukah ada pihak ketiga yang menguasainya,” katanya.
Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi obyek perkara. Sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan sebuah perkara.
“Adapun gugatan ini tertuang dalam surat gugatan nomor 12/Pdt.G/2023 dengan Penggugat Richard Poli , untuk tergugat satu Rahman, tergugat dua Tine Dhamayanti, tergugat tiga Samsu Alam,” katanya.
Kemudian turut tergugat satu, Kepala Desa Tanjung Jaya, dan turut tergugat dua Camat Panimbang. Setelah PS ini akan ada kesempatan pembuktian saksi baik para penggugat dan tergugat.
“Tujuan dari PS adalah pemeriksaan bidang tanah menjadi perkara ada perbedaan luasannya. Nanti dibuktikan di persidangan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











