SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Akademisi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Endayani ikut menyoroti potensi politik uang pada Pemilu 2024.
Penyelenggara pemilu, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dinilai rentan terjerat politik uang atau money politic oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Menurutnya, pada setiap pelaksanaan pemilu terdapat potensi yang sangat besar terjadinya politik uang. Hal itu lantaran perilaku oknum politisi yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Potensi tersebut tak terkecuali juga akan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Setiap pemilu pasti ada politik uang karena selalu ada oknum-oknum yang menghalalkan segala cara yang penting sampai pada tujuan,” katanya saat dihubungi oleh RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 16 Agustus 2023.
Bahkan dirinya merasa pesimis dengan penyelenggaraan pemilu yang dapat terlepas dari politik uang lantaran minimnya sanksi yang diberikan penyelenggara terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.
“Saya pesimis terhadap penyelenggara pemilu hari ini. Mengacu ke pemilu sebelumnya tidak ada calon yang di diskualifikasi ketika ada pelanggaran pencalonan, hanya diberi sanksi administratif, itu kurang tegas,” jelasnya.
Menurutnya, penyelenggara pemilu baik itu PPS atau PPK yang bertugas sebagai wasit harus tegas dengan berpatokan pada aturan main yang telah disepakati.
“Karena sudah jelas aturan main dalam pemilu yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat ikut aktif dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan pemilu. Menurutnya tanpa adanya pengawasan ketat dari masyarakat, pemilu yang langsung umum bebas rahasia(Luber) akan sulit terealisasi.
“Pemilu berkualitas tergantung pada penyelenggara yang berintegritas dan prilaku pemilih yang cerdas,” jelasnya.
Untuk itu pihak penyelenggara harus taat terhadap aturan main dan tidak boleh penyelenggara pemilu di stir oleh orang-orang yang memiliki kepentingan.
“Tidak boleh takut dan penyelenggara distir sama politisi, hal-hal semacam itu harus ada ketegasan dari penyelenggara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











