SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemprov Banten mulai Work From Home (WFH) mulai pekan depan. Ada 50 persen pegawai Pemprov Banten yang akan melakukan itu.
Ketentuan WFH bagi pegawai Pemprov Banten itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, pemberlakuan 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO) tidak berlaku bagi OPD esensial atau pelayanan publik.
Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Misalnya, RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Untuk pengaturan jadwal WFH, Nana mengaku, hal itu akan diatur oleh masing-masing kepala OPD.
“Nantinya, akan dilaporkan kepada pak Pj Gubernur melalui BKD,” ujarnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, yang merupakan wilayah aglomerasi terkait polusi udara, Nana menjelaskan bahwa pengaturan jadwal WFH akan diatur oleh kepala OPD masing-masing.
“Apabila bertugas di OPD terkait pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” tegasnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











