LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – MS (37) dijadikan tersangka pencabulan enam santriwatinya selama tiga tahun. Peristiwa ini terjadi ketika korban mondok untuk belajar agama di ponpes milik MS di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
Modus yang dilakukan MS adalah pura-pura mengobati santrinya tersebut.
“Pelaku modusnya mengobati korban dengan bujuk rayu, setelah itu pelaku mencabuli korban,” ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Sabtu, 2 September 2023.
Dijelaskan Sutrisno, korban yang dicabuli bercerita mengalami trauma lalu bercerita kepada temannya bahwa MS telah mencabulinya.
“Korban cerita ke teman karena murung di pesantren, ditanyain sama temannya, nah temannya ini juga korban,” ucapnya.
Sutrisno menambahkan, tindakan pelaku belum diketahui karena korban merasa malu dan hormat kepada gurunya tersebut.
“Belum ada keterangan ada yang diancam, mungkin mereka merasa hormat dengan gurunya jadi enggak cerita,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lebak sedang menunggu hasil penyidikan dan jika ada korban lagi segera melapor ke Polres Lebak.
“Nanti kita lihat perkembangannya, karena masih ada (korban) yang menutup diri bisa jadi karena malu,” ujarnya Ipda Sutrisno.
MS sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
MS terancam pidana penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pidana karena seorang pendidik. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











