CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon dinilai lambat.
Lambatnya proses PAW disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cilegon Sayuni.
Menurut Sayuni, sudah lebih dari satu bulan usulan PAW dilayangkan Partai Berkarya ke DPRD Kota Cilegon, namun sampai saat ini surat itu belum diproses lebih lanjut.
“Masih di meja Sekwan, saya sudah tanyakan kemarin (Senin, 4 September),” ujar Sayuni, Selasa, 5 September 2023.
Menurut Sayuni, Sekretaris DPRD Kota Cilegon beralasan lambatnya proses PAW karena pihak Sekretariat mendapatkan gugatan dari anggota Dewan yang akan di-PAW.
Sayuni menilai seharusnya hal itu tidak memengaruhi proses permohonan PAW selama secara administrasi telah terpenuhi.
Partai Berkarya melayangkan usulan PAW sesuai ketentuan berlaku dan telah memenuhi syarat.
“Kalau keluar partai kan harus di-PAW. Semua administrasi sudah terpenuhi tapi masih tertahan di Sekwan berkasnya,” kata Sayuni.
Sayuni mengaku telah memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Jika permohonan proses PAW masih tertahan, maka pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPW Berkarya Provinsi Banten Alfauzi Salam menjelaekan, pihaknya telah melayangkan usulan PAW untuk empat anggota DPRD Kota Cilegon.
Dalam usulan itu, Sabihis diganti oleh Muradi, Dimas Saputra diganti oleh Fatal, Iing Midzakir diganti oleh Munanudin, dan Buhaeti diganti oleh Sayuni.
“Untuk Kabupaten Serang lancar, surat sampai di KPU tinggal dikirim lagi ke DPRD. Kalau Cilegon belum berjalan, masih di meja Sekwan. Padahal sudah sebulan lebih dikirim,” ujar Alfauzi.
Alfauzi mengaku tidak tahu apa yang membuat proses PAW di Kota Cilegon terhambat. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











