SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh JPU Kejari Serang, Selasa, 5 September 2023.
Perbuatan perempuan berusia 44 tahun tersebut, menurut JPU, telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, Ramiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, di Pengadilan Negeri Serang.
Tuntutan lima bulan tersebut juga diberikan JPU kepada anak buah Mauliati bernama M Ali (22).
Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 KUH Pidana ayat (1) KUH Pidana.
“(Terbukti) dalam dakwaan kesatu JPU,” kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban mengalami luka memar pada lengan, luka lecet pada punggung, dan tangan kanan mengeluarkan darah sebagai hal yang memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan dalam persidangan, saksi korban telah memaafkan para terdakwa,” kata Fitriah dalam sidang yang dihadiri penasehat hukum Mauliati, Wahyudi.
JPU Kejari Serang, Andreas Yudhotomo, sebelumnya menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 14 Desember 2022. Ketika itu, Mauliati marah besar dengan korban dan sempat mengancam akan membunuhnya.
“Orang tua enggak jelas, ku bunuh kamu,” kata Andreas menirukan kata-kata ancaman Mauliati.











