SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bakal menyiapkan sanksi berupa denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang selama ini terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Staf Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Arief Gimardi mengungkapkan, KLHK sedang menyusun peraturan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan besaran tarif biaya pajak tahunan untuk sanksi denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. “Misalnya lulus uji emisi, maka bayar pajaknya sekian atau tidak lulus besarannya sekian,” ujar Arief usai menjadi pemateri dalam pelatihan pelaksanaan uji emisi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten di kantor DLHK Provinsi Banten, KP3B.
Dia mengatakan, besaran nominal sanksinya masih dikaji dengan Kemendagri sesuai dengan kemampuan dari masyarakat. “Misalnya pajak kendaraan bermotor dia biasanya Rp200 ribu. Kalau tidak lulus uji emisi ditambah konversi pencemaran udara oleh kendaraan. Jadi kalau lulus uji emisi, besaran bayar pajaknya bertambah,” ungkap Arief.
Kata dia, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi. Misalnya saja DKI Jakarta yang sudah menerapkan sanksi tilang dan tarif parkir yang menyesuaikan dengan hasil uji emisi. “Misalnya tidak lulus uji emisi, akan dikenakan tarif maksimal dari tarif parkir tersebut. Atau di daerah lain ada kebijakan lainnya,” ujar Arief.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, Pemprov Banten menjalankan komitmen bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pemprov Banten sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2023. “Di dalamnya antara lain mengenai WFH dan uji emisi,” terangnya.
Namun, ia mengatakan, kewenangan pelaksanaan uji emisi ada di ada pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan pelatihan operator pelaksana uji emisi. “Sehingga ketika ada uji emisi, operator harus bisa. Kita laksanakan dua hari pelatihan,” ujar Wawan.
Kata dia, pihaknya mengundang KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se Banten. Tak hanya itu, pihaknya juga mengundang bengkel-bengkel resmi agar ke depan dapat menerapkan uji emisi juga.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











