PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 52 pemilih mengajukan permohonan pindah memilih atau tempat pencoblosan pada Pemilu 2024.
Sebanyak 52 pemilih yang melakukan pindah memilih masuk dalam daftar rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada bulan Agustus 2023.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno per tanggal 5 September 2023, jumlah pemilih pindah memilih sebanyak 52 pemilih.
“Total ada 52 pemilihan yang saat ini sudah melakukan pindah memilih. Yang terbagi sebanyak 21 pemilih DPTb masuk dan 31 DPTb keluar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 7 September 2023.
Rodi menjelaskan, sebanyak 21 pemilih yang tedaftar dalam rekapitulasi DPTb masuk terdiri dari 12 pemilih laki – laki dan 9 pemilih perempuan. Tersebar di 9 kecamatan, 11 desa, dan 13 TPS.
“Kemudian sebanyak 31 DPTb keluar ini terdiri dari 16 laki – laki dan 15 perempuan. Yang tersebar di 17 kecamatan, 23 desa, dan 24 TPS,” katanya.
Rodi mengungkapkan, bahwa sebanyak 21 pemilih yang masuk dalam DPTb masuk ini ialah pemilih yang masuk sebagai pindah pemilih dari antar desa, kecamatan, kabupaten provinsi yang datang ke Kabupaten Pandeglang. Sedangkan pemilih keluar sebagai pemilih pindah domisili yang keluar antar desa kecamatan kabupaten dan provinsi.
“Untuk pelayanan pindah memilih ini bisa datang ke KPU, sekretariat PPK dan Sekretariat PPS. Sebagai mana tertuang dalam surat edaran KPU RI nomor 695 tentang penyusunan DPTB,” katanya.
Selain itu, KPU juga, melayani posko layanan di tiap tiap ad hoc PPK dan PPS. Hal itu tertera juga dalam spanduk dan banner layanan, bagian dari informasi ke masyarakat yang akan melakukan pindah memilih.
“Pada prinsipnya penyusunan DPTb ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Karena sesuatu hal tidak bisa melakukan hak pilihnya di tps asal,” katanya.
Rodi menjelaskan, alasan pindah memilih ini terbagi dalam beberapa kriteria. Yaitu karena menjalankan tugas di tempat lain.
“Bisa juga jika saat hari pemungutan suara menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,” katanya.
Alasan lainnya, ketika pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Lalu tengah menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana, bekerja di luar domisilinya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











