TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarullah meminta seluruh perangkat RT dan RW di Kota Tangerang tidak memfasilitasi kampanye berbalut sosialisasi para bakal calon legislatif (Bacaleg)
Hal itu dilakukan guna menjaga suhu politik di Kota Tangerang agar tetap kondusif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarullah mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai oknum RT dan RW yang memfasilitasi para bacaleg melakukan sosialisasi di wilayah.
Komarullah mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan tindakan tegas kepada para oknum RT dan RW yang kedapatan memfasilitasi para Bacaleg melakukan sosialisasi. Terlebih, saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon legislatif (Caleg).
“Kalau sudah keluar data daftar calon tetap (DCT) baru kita bisa tindak,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 21 September 2023.
Komarullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada seluruh camat di Kota Tangerang agar melakukan sosialisasi kepada forum RT dan RW mengenai tidak melakukan sosialisasi bacaleg.
“Kami sudah berkomunikasi dengan para Camat. Nanti Panwascam dan TKD yang akan melakukan edukasi pada oknum RT dan RW yang terlibat dalam memfasilitasi sosialisasi Bacaleg,” katanya.
“Rt dan RW kebijakannya ada di pemerintah. Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 menyebut jika setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, dan / atau anggota badan permusyawaratan desa dapat dipidana selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 13 juta jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda











