PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menutup sementara jalur pendakian wilayah pegunungan di Kabupaten Pandeglang mulai Sabtu 30 September 2023.
KPH mengeluarkan surat edaran resmi sebagai respons terhadap surat No: 3838/043.7/DriveBanten/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten terkait penutupan pendakian gunung.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa tindakan ini diambil mengingat berita terkini di media masa mengenai kebakaran hutan di beberapa gunung yang merupakan destinasi pendakian di Pulau Jawa.
Salah satu penyebab kebakaran diduga adalah aktivitas bekas api unggun, memasak, dan pembuangan puntung rokok yang masih menyala, atau bisa juga karena kecerobohan seperti menyalakan api untuk keperluan foto/video.
Sehubungan dengan hal tersebut, KKPH Banten telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan penutupan sementara jalur pendakian di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Beberapa gunung yang terkena dampak penutupan ini meliputi Gunung Karang, Gunung Pulosari, dan Gunung Aseupan.
Surat edaran tersebut mencakup larangan melakukan pendakian, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa tindakan ini akan didukung dengan pemasangan plang atau spanduk larangan, serta penempatan petugas untuk memantau pelaksanaan penutupan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan pihak terkait akan menjadi kunci, sambil menyiagakan personel untuk mengamankan hutan dan infrastruktur pendukungnya, serta untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan.
Terakhir, dalam surat edaran tersebut juga mengajak untuk segera melaporkan jalur-jalur pendakian yang telah ditutup, dengan menggunakan format yang mencakup nomor gunung, nama jalur pendakian, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten terkait.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











