SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Perbuatan Darwinis dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 61 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama tiga tahun, mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Bambang Arianto dan Dipria.
Dalam amar putusan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Darwinis selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga tidak sependapat dengan JPU terkait dakwaan yang menjerat terdakwa.
Menurut hakim, perbuatan Darwinis tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,” ungkap Dedy.
Hakim menilai, perbuatan Darwinis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.
Dalam pertimbangan putusannya tersebut, perbuatan Darwinis tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Sedangkan, hal yang meringankan, Darwinis telah berusia lanjut, mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa (Darwinis) tidak menikmati uang hasil korupsi,” ungkap Dedy.
Dalam uraian putusan tersebut, Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (divonis tiga tahun penjara) dinilai telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.
Sebab, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah menyetujui usulan Dirut PT HMN, Rasyid Samsudin (divonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK ke rekening pribadi.
Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto juga dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
Keduanya juga tidak memastikan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan, dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.
Perbuatan Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HNM, sebesar Rp 58 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman kepada Bank Banten.
“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 58,1 miliar,” tutur Dedy. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











