TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32).
Diketahui KIM merupakan seorang kurir paket pembelajaan online, warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kim ditangkap lantaran diduga menodai gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis 28 September 2023 silam di rumah tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP yang tinggal di wilayah Sepatan,” ujar Arief, Minggu 8 Oktober 2023.
Kata Arief, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkap Arief.
Namun kata Arief, perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga.
Setelah didesak kata Arief, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat 6 Oktober 2023 lusa.
Dimana, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu 7 Oktober 2023 kemarin.
“Sehingga, keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk dengan tidak melakukan perlawanan,” terang Arief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” pungkas Arief. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











